top of page
PERDATA
Kami memberikan jasa hukum untuk membantu Klien dalam meyelesaikan kasus perdata yang sedang dihadapi sebagai Penggugat atau Tergugat. Mewakili dan/atau Mendampingi Klien dalam sengketa perdata meliputi Gugatan Ingkar Janji (Wanprestasi), Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Perlawanan Pihak Ketiga terhadap penyitaan, dan gugatan lain-lain.
​
Dalam penanganan kasus perdata sebelum ke Pengadilan, Kami memberikan upaya non litigasi berupa negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan untuk memberikan penyelesaian yang cepat dan tepat.
bottom of page