Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
Penagihan utang bisa menjadi proses yang melelahkan dan memakan waktu. Kami memberikan layanan pemulihan dan penagihan utang dengan menggunakan kombinasi investigasi, negosiasi, dan pemantauan pembayaran untuk memastikan Klien mendapatkan pembayaran yang sesuai. Meliputi bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai Kurator, Pengurus, Pemohon Kepailitan atau PKPU terhadap Debitor / Pihak Ketiga yang bermasalah, Termohon Kepailitan / PKPU, atau selaku Kreditor Lain dalam hal:
​
-
Pengajuan Permohonan Pailit / PKPU;
-
Mewakili dan membela kepentingan Klien di Pengadilan Niaga dari Tingkat Pertama, Kasasi, Peninjauan Kembali;
-
Mendaftarkan Tagihan;
-
Verifikasi Utang;
-
Negosiasi dengan Pihak terkait;​
-
Pemungutan Suara (Voting)
-
Menerima/ Menolak Rencana Perdamaian.